BANDUNG, MAKO KOPASGAT – Inspektur Kopasgat Marsma TNI Tri Bowo Setyo Cahyono, dan  Asren Kopasgat Kolonel Pas Dili Setiawan, mewakili Komandan Pasukan Gerak Cepat Marsda TNI Wahyu Hidayat S., menerima Direktur Doktrin Kodiklatau yang diwakili oleh Paban II / Binjuk Ditdok Kodiklatau Kolonel Adm Edy Affandi, M.Sc. beserta Tim, bertempat Ruang rapat Nanggala Yudha, Mako Kopasgat . Kamis, (16/03/2023).

Sosialisasi ini disampaikan langsung Paban II/Binjuk Ditdok Kodiklatau Kolonel Adm Edy Affandi, M.Sc. kepada segenap Perwira Mako Kopasgat.

Komandan Kopasgat Marsda TNI Wahyu Hidayat Sujatmiko dalam sambutannya yang dibacakan Aspers Kopasgat Kolonel Pas Sumarsono,  saat membuka Sosialisasi Jukgar Sunbitdok menyampaikan, "Sungguh merupakan kehormatan bagi kami atas kehadiran bapak-bapak Tim Jukgar Sunbitdok di Satuan kami, dalam rangka melaksanakan Sosialisasi  Jukgar Sunbitdok, sebagai petunjuk dan ketentuan yang menjadi tuntunan dalam tata cara urutan  kegiatan dan prosedur dalam menjalankan suatu rangkaian kegiatan.  

Kedatangan tim Sosialisasi Jukgar Sunbitdok Kodiklatau  ke Mako Kopasgat sangatlah membanggakan, karena keberadaan bapak-bapak di sini menjadi moment yang sangat penting bagi kami para perwira dan prajurit Pasgat, untuk dapat  menjadi sumber informasi dan tempat bertanya terkait doktrin bagi personil di satuan kerjanya, khususnya yang berkaitan dengan pedoman kerjanya masing-masing, serta dapat memberikan informasi hambatan dan permasalahan faktual yang mungkin terjadi di satuan  kerjanya. Khususnya yang berkaitan dengan pedoman kerja dalam bentuk doktrin dan petunjuk kepada tim sosialisasi dari Direktorat Doktrin  Kodiklatau pada Sosialisasi  Jukgar Sunbitdok dari Pusdiklatau kali ini,  diharapkan dapat  tercapainya pemahaman yang sama, terkait doktrin untuk semua satuan pengguna di lingkungan TNI AU, terwujudnya keseragaman   doktrin  dan petunjuk yang lebih  praktis serta  mudah  dipahami serta tercapainya validitas".

Hadir dalam acara tersebut, para Asisten, Sahli, Kabalak, dan para perwira Kopasgat.   penkopasgat





/* */